News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB Sumbar 2020 di ppdbsumbar.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Sumbar 2020 di ppdbsumbar.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Sumatera Barat dilakukan secara online.

PPDB Sumbar 2020 sepenuhnya dilaksanakan melalui situs ppdbsumbar.id.

Dikutip dari pengumuman resmi, website yang semula akan dibuka tanggal 25 Juni 2020 pukul 10.00 WIB ditunda menjadi hari ini, Senin (29/6/2020).

Hal tersebut karena adanya gangguan teknis pada aplikasi dan server PPDB Sumbar 2020.

Baca: Cek Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 di jateng.siap-ppdb.com, Diumumkan Selasa 30 Juni 2020

"Setelah dilakukan analisa gangguan teknis pada aplikasi dan server PPDB sampai pukul 09.00 Wib Kamis 25 Juni 2020

Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dengan estimasi waktu sampai tanggal 28 Juni 2020

Sehingga website yang semula akan dibuka pukul 10.00 Wib tgl 25 Juni 2020 ditunda menjadi tanggal 29 Juni 2020," bunyi pengumuman di laman ppdbsumbar.id.

Selain itu, panitia juga melakukan perubahan jadwal PPDB SMA dan SMK.

"Sehubungan dengan hal tersebut demi kepentingan kelancaran calon peserta didik untuk mengakses website PPDB SMA dan SMK maka panitia kembali melakukan perubahan jadwal

Sebagaimana dapat dilihat pada website kami," jelas pada laman ppdbsumbar.id.

Selain pengumuman tersebut, laman PPDB Sumbar 2020 juga merilis informasi umum terkait persiapan dokumen.

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Selasa 30 Juni 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com

Dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta PPDB Sumbat tahun 2020.

- Menyiapkan NISN dan nomor peserta yang sudah didapatkan dari sekolah asal

- Menyiapkan NISN dan nomor peserta yang sudah didapatkan pada pra pendaftaran bagi peserta didik luar provinsi, Paket B, tamatan sebelum tahun 2020, tamatan tahun 2020 yang belum didaftarkan oleh sekolah asal

- Setiap peserta harus menyiapkan foto scan KK, jikan tidak ada KK harus melampirkan surat domisili

- Menyiapkan NIK

- Menyiapkan Dokumen SKL (bisa berupa foto scan)

- Menyiapkan dokumen kartu PKH, KIP, PIP, KIS, dan lainnya bagi peserta yang akan mendaftar menggunakan jalur afirmasi

- Jika ingin mendaftar melalui jalur prestasi, harus menyiapkan dokumen-dokumen prestasi sebagaimana yang telah diinfokan pada menu jalur prestasi

- Bagi siswa inklusi harus menyiapkan dokumen penilaian/assesment

- Jika melalui jalur pindah tugas orang tua harus menyiapkan surat mutasi dan jika melalui jalur anak kandung guru maka harus menyiapkan surat keterangan dari kepala sekolah

Persyaratan Umum SMA

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran

- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B

- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilain dan pengesahan dari direktur jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudatyaan

- Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi

- Diberikan satu kali ganti pilihan

Baca: Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng Diumumkan Besok, Peserta yang Tak Sesuai Syarat akan Dibatalkan

Zonasi SMA

- Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili

- Kuota jalur zonasi tahap 1 maksimal 50% dari daya tampung

- Calon peserta didik akan terseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah

- Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK

- Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi

- Diberikan satu kali ganti pilihan

Jalur Prestasi

Prestasi Tahfizh

- Adalah prestasi uang buktikan dengan sertifikat tahfidz yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang

- Tahfizh Al-quran minimal 2 Juz

- Rata-rata rapor Semester Satu sampai lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan matematika Minimal 75

- Untuk Seleksi Tahfidz akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing

- Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil 80%

Prestasi Non Akademik

- Adalah prestasi hasil perlombaan atau penghargaan di bidang non akademik pada di pereloh pada kejuaraan pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten dengan hasil perorangan bukan kelompok.

- Rata rata rapor semester satu sampai dengan lima (I-V) adalah 75

Prestasi Akademik

- Prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan Kuota Maksimal 10 persen.

Perpindahan tugas dan anak kandung guru

- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan

- Bagi anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan surat pindah atau surat mutasi

- Untuk SMK hanya jalur anak kandung guru, dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah

Reguler SMK

Persyaratan umum SMK:

- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempoatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili

- Rata-rata nilai raport 5 semester mata pelajaran

- Rata-rata nilai raport dikonversi dengan angka akreditasi masing-masing SMP/MTs

- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi jalur reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu pengetahuan Alam (IPA) dan Bahasa Inggris

- Perbandingan 40% rata-rata nilai raport dan 60% nilai Test Minat Bakat

- Peserta yang lulus tahap 1 reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi

- Diberikan satu kali ganti pilihan

Informasi lebih lengkapnya bisa disimak di ppdbsumbar.id.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini