News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

BPK Targetkan Audit Investigatif Jiwasraya Rampung Akhir 2020

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat video konferensi, Senin (29/6/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit investigatif terhadap PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) rampung akhir 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan audit investigatif terhadap Jiwasraya bermula pada 2018.

Audit dilakukan berskala luas untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh.

Agung menuturkan proses audit terkendala oleh adanya pandemi Covid-19.

Sebab, ruang gerak jadi terbatas.

Awal tahun ini BPK juga memiliki tugas besar.

Baca: Anggota Komisi III Soal Sengkarut Kasus Jiwasraya: Hukum Harus Dingin Agar Rakyat Tidak Panas

"Semester I tiap tahun BPK memiliki tugas besar, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah, semua sumber daya kami tersita ke sana, di tengah kondisi pandemi Covid-19 pula," ujar Agung.

Sehingga proses audit investigatif terjadap Jiwasraya baru dapat dituntaskan pada akhir tahun.

"Namun, kami memperkirakan bisa menyelesaikan audit (Jiwasraya) pada akhir tahun ini," sambungnya.

BPK memeriksa beberapa pihak terkait kasus Jiwasraya dalam audit investigatif yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca: Legislator PDIP Minta Kejagung Usut Skandal Jiwasraya 2006-2016

Melalui audit investigatif diharapkan terdapat perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan di lembaga jasa keuangan.

Pengungkapan kasus dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Kami berupaya melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dalam konteks industri perasuransian, pengawasan yang dilakukan oleh OJK, maupun mungkin juga perbaikan sistemik di tingkat otoritas bursa. Termasuk juga bagaimana tanggung jawab di tingkat Kementerian BUMN," ujar Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka, sehingga menambah daftar pelaku megaskandal Jiwasraya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini