Setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN.
Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara.
Tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan.
PKN secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK.
Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat.
"Lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan," imbuh Agung.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan menindaklanjuti laporan dari Agung Firman Sampurna terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.
Agung resmi melaporkan Benny Tjokro terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
"Sesuai SOP yang ada setelah beliau melaporkan tentunya kami akan menindaklanjuti dengan proses laporan tersebut kami akan siapkan penyidik untuk laksanakan penyelidikan," kata Listyo
.
Dalam proses penyelidikan itu, kata Listyo, nantinya jajaran Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Terkait dengan status Benny Tjokro seorang terdakwa, Listyo menyatakan, proses penyelidikan akan terus berjalan.
"Saya kira berjalan dahulu nanti dari hasil lidik baru. Sambil berjalan," ujar Listyo. (tribun network/den)