TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Timur paling lambat Selasa, 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran Jalur Rerata Nilai Rapor untuk SMA dan Jalur Reguler untuk SMK masuk ke dalam tahap daftar ulang yang dilakukan secara online/daring.
Peserta melakukan tahap daftar ulang dengan mengunjungi laman ppdbjatim.net.
Tahap daftar ulang ini sudah dibuka sejak Senin (29/6/2020) dan akan berakhir pada Selasa, 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumumannya
Baca: Akses ppdb.jatengprov.go.id untuk Cek Hasil PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Diumumkan Hari Ini
Berikut ketentuan daftar ulang PPDB di Jawa Timur:
- Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “Daftar Ulang” atau “Mengundurkan Diri”
- Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
- Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Adapun jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jatim 2020
Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 27 April-9 Mei 2020
Verifikasi Nilai Rapor Ooeh peserta didik: 11 Mei-12 Juni 2020