TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Jajaran Polsek Kuta Selatan akhirnya menangkap mpat pelaku penganiayaan anjing di kosan-kosan mereka setelah aksi menganiaya hewan peliharaan tersebut viral di media sosial.
"Pelaku sudah diamankan hari Sabtu (27/6/2020) kemarin. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk dikonsumsi," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, kepada Tribun Bali, Minggu (28/6/2020).
Kasus penganiayaan anjing ini terjadi di Jalan Taman Giri, Perumahan Griya Nugraha, Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (23/6/2020) lalu.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni Gaudensius alias Harman (25), Adrianus Paput alias Ardi (25), Konradus Ariganti alias Ari (24), dan Martinus Karbus Budi alias Budi (27).
Keempat pemuda dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (27/6/2020) pukul 16.30 Wita.
Iptu Sukadi mengatakan, kasus penganiayaan dan pembunuhan anjing tersebut dilaporkan oleh pemiliknya, Dewi Rince Andrian Talomanafe (27).
Ia dikabari adiknya bahwa anjingnya dianiaya dan dibunuh oleh seseorang di depan rumah.
Sebelum kejadian sekitar pukul 17.00 Wita, Dewi baru saja memberikan makan anjingnya bernama Sule.
Tak lama anjingnya ke luar untuk buang air.
Setelah itu Dewi melanjutkan sembahyang dan tidak memperhatikan anjingnya lagi.
Beberapa saat kemudian sekitar pukul 18.30 Wita, Dewi dihubungi adiknya bahwa anjingnya dicuri orang dan dipukul dengan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter di depan rumah.
Baca: Viral Video Anjing Dipukuli hingga Mati, Bangkainya Dibawa Pelaku ke Tempat Kos untuk Dimasak
Baca: Fakta Baru Anjing Dianiaya Sampai Mati di Bali, Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara
"Pemilik dikabari adiknya. Kalau anjingnya dicuri dan dianiaya, setelah tidak berdaya pelaku ini memasukkan ke dalam karung. Salah satu tetangganya sempat memvideokan dengan ponselnya," jelas Sukadi.
Pemilik bahkan sempat membuat pengumuman akan memberikan imbalan berupa uang Rp 14 juta bagi yang mengetahui pelaku.
Namun pemilik belum juga menemukan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib beberapa hari kemudian.
Berdasarkan laporan korban atau pemilik anjing, polisi lalu mencari atau menyelidiki kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan tersebut.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mendapatkan informasi para pelaku.
Berawal pada Sabtu (27/6/2020) pagi saat petugas mendapatkan informasi pemilik sepeda motor yang terekam kamera waktu penganiayaan dan pembunuhan terjadi.
Selanjutnya diketahui para pelaku berlokasi di seputaran Jalan Raya Sesetan, Gang Taman Sari, Nomor 7, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Sekitar pukul 16.00 Wita, salah satu pelaku berhasil dibekuk selanjutnya digiring menuju salah satu tempat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Mumbul, Kuta Selatan.
Baca: VIRAL Video Anjing di Bali Dibekap dan Dipukuli Orang hingga Mati, Sudah Dipelihara 10 Tahun
Baca: Viral Video Seekor Anjing Bernama Sule Dipukuli hingga Mati, Ternyata Sudah Dipelihara 10 Tahun
Beberapa saat atau sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku lainnya juga dibekuk tanpa perlawanan di salah satu kos tak jauh dari lokasi dikumpulnya para pelaku di salah satu toko perbelanjaan.
Sebelum digiring, para pelaku sempat menunjukkan lokasi di mana daging anjing tersebut dikonsumsi.
Ternyata, pelaku membakar anjing tersebut di belakang kos-kosan.
Selanjutnya tim mengumpulkan barang bukti berupa karung, kayu serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Di hadapan penyidik dan diawasi tim Opsnal Polsek Kuta Selatan, para pelaku memang mengakui berbuatannya.
"Empat orang pelaku mengakui melakukan penganiayaan sampai mati dan kemudian dibawa ke kos untuk dikonsumsi bersama. Mereka dikenkan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan," jelas Sukadi. (riz)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Mengejutkan 4 Pria Penganiaya & Pembunuh Anjing di Kuta: Dibakar & Dikonsumsi di Kos