News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPK: Banyak ASN Galau Jelang Pelaksanaan Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Forum Netralitas ASN Jabar mensosialisasikan kepada masyarakat 9 poin larangan bagi ASN dalam Pemilu 2019 pada kampanye Stop ASN Berpolitik! di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (31/3/2019). Kampanye ini, mengajak kepada warga untuk memantau dan melaporkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak netral selama Pemilu 2019 ke SP4N-LAPOR atau LAPOR KASN dengan cara membuka website resmi LAPOR!, https://www.lapor.go.id. Sembilan poin larangan ASN dalam gelaran Pemilu 2019 diantaranya, ASN dilarang memasang alat peraga kampanye (APK), menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengajak orang untuk mendukung peserta pemilu dan memberikan fasilitas atau dukungan finansial kepada peserta pemilu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan kecemasan para aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut dia, ASN merasa galau saat menjelang Pilkada.

"Kami berdiskusi dan interview, ASN di daerah. Usia ketenangan ASN ketika ada rotasi (kepala daerah,-red) hanya tiga tahun. Kenapa? karena dua tahun setelahnya diintervensi atau ditarik pada pelaksanaan pilkada.

Faktanya, pilkada membuat ASN dalam kondisi galau," kata dia, di acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2020).

Baca: KASN Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2020

Baca: Oknum ASN yang Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Dipecat, Bupati Tapteng: Keterlaluan

Baca: Menteri PAN-RB Beberkan 3 Hal yang Bisa Menghambat ASN Naik Jabatan

Dia menjelaskan, sikap ASN pada saat pelaksanaan Pilkada.

Bersikap netral, mendukung salah satu pasangan calon, atau tidak mendukung salah satu pasangan calon.

Dia mengungkapkan tiga pilihan itu tidak ada yang membuat ASN berada dalam posisi aman.

"Sehingga, KPK menemukan memilih yang menang itu bukan berarti ketenangan apalagi yang kalah. Netral saja akan dianggap tidak berkontribusi atau tidak berkeringat pada pemenangan. Sehingga situasi rumit kalau ditentukan menang atau kalah.
Fakta kondisi ASN berhadapan dengan Pilkada," ujarnya.

Namun, kata dia, situasi seperti ini dapat dimanfaatkan oleh ASN yang tidak profesional.

"Menumbuhsuburkan ASN tidak profesional. Situasi ini bisa digunakan dengan segala macam untuk mengembangkan karier. Tanpa peduli asas profesionalitas, kompetensi, dan kedisiplinan," tambahnya.

Berdasarkan data dari KASN, sebanyak 369 ASN dilaporkan, 283 ASN melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan 99 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebanyak 10 instansi terbanyak melakukan pelanggaran, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN. Pertama, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27 persen). Kedua, pelanggaran ASN yang diduga melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21 persen).

Ketiga, ASN diduga memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen). Keempat, ASN diduga mendeklarasika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini