TRIBUNNEWS.COM - Polri mengadakan program pembuatan SIM gratis pada Rabu (1/6/2020) besok.
Momen ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli.
Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.
Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Polri, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
Selain itu, tidak untuk semua masyakarat bisa mendapatkan SIM gratis alias ada syarat dan ketentuannya.
Baca: 1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya
Baca: Polri Gelar Program Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis 1 Juli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.
Pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Polda Metro Jaya menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk untuk menghadirkan layanan SIM gratis.
Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
Pendaftaran SIM gratis dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020.
Sementara, lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis, masyarakat di Jakarta harus mendatangi Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Selain itu, pembuatan SIM baru hanya untuk 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon.
2. Polda DIY
Polda DIY juga ikut memberikan layanan SIM gratis untuk masyarakat di wilayah Provinsi Yogyakarta.
SIM gratis akan diberikan pada warga DIY yang lahir pada 1 Juli dan hanya untuk pembuatan SIM baru.
Masih dari korlantas.polri.go.id, untuk mendapatkan SIM gratis, pemohon harus memenuhi syarat.
Dokumen yang perlukan yakni surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktek.
"(Pemohon yang memenuhi syarat) bisa datang langsung ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat di setiap Polres yang ada di wilayah DIY.
Yaitu Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.
"Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY,” ucapnya.
"Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis)."
3. Polres Bangka Tengah
Polres Bangka Tengah juga tak mau ketinggalan menggelar program SIM gratis baik pembuatan SIM baru atau perpanjangan.
SIM gratis akan diberikan pada warga yang lahir pada 1 Juli.
"Pemohon harus lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, surat lulus ujian serta praktik uji SIM," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Toni Susanto.
Selain itu, ia juga harus lulus di setiap tes untuk mendapatkan SIM.
Dengan demikian, pemohon tetap harus mengikuti semua tahapannya dan lulus di setiap tesnya.
"Jika memang dianggap belum layak, maka SIM-nya belum bisa kita terbitkan, hanya yang lulus di semua tahapan yang SIM-nya bisa kita terbitkan," jelasnya.
Pendaftaran layanan SIM gratis telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.
4. Polda Jatim
Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji mengatakan, program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020.
"Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang," kata Adithya.
Dikutip dari Kompas.com, selain yang lahir pada 1 Juli, masyarakat yang bisa memanfaatkan program SIM khusus ini, juga melaksanakan proses perpanjangan SIM A dan C mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020.
Untuk mekanisme pelayanannya, Adhitya mengatakan, setiap peserta atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat lahir 1 Juli juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya.
Mekanisme penerbitan SIM sesuai SOP yaitu dengan melengkapi kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- KTP asli
- SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Surat tes psikologi
"Untuk pendaftarannya sudah dimulai dan dilakukan di setiap Polres yang ada wilayah Jatim,” ucapnya.
5. Polres Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang juga memberikan layanan SIM gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli.
Namun program SIM gratis tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat layanan SIM gratis.
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi mengatakan, layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek.
"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," kata Kasat Lantas, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
SIM gratis juga diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.
6. Polres Empat Lawang
Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan juga ikut menggelar program pembuatan (SIM) gratis.
SIM gratis akan diberikan kepada masyarakat Empat Lawang yang bertanggal lahir 1 Juli.
“Bagi yang lahir di tanggal 1 Juli, kita berikan hadiah berupa SIM gratis dengan membawa persyaratan dan menunjukan identitas dirinya,” jelas Kasatlantas Empat Lawang, Iptu M Yusuf Lubis.
Istimewanya, tidak ada batasan jumlah masyarakat yang mendapatkan SIM gratis asal lahir pada 1 Juli, pihaknya.
7. Polres Pandeglang
Tak mau ketinggalan, Polres Pandeglang juga ikut menggelar program pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli.
Program SIM gratis juga berlaku untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Kabar gembiranya, Polres Pandeglang juga menyediakan doorprize berupa sepeda gratis bagi pemohon SIM baru.
Setelah selesai membuat SIM, pemohon dapat mengambil kupon undian dan jika beruntung bisa mendapatkan sepeda gratis.
Dengan demikian, tidak semua pemohon SIM bisa mendapatkan sepeda gratis.
"Masyarakat jangan khawatir khususnya pemohon SIM baru yang tidak mendapatkan sepeda, kami sudah menyediakan beberapa hadiah menarik lainnya,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Arditia.
Doorprize berupa sepeda gratis ini bisa didapatkan mulai Rabu (24/6/2020) hingga Rabu (1/7/2020).
Selain ketujuh wilayah ini, ada sejumlah kantor polisi yang telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli.
Misalnya Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Sangihe, Polres Garut, dan Polres Wajo.
Diketahui, untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)