News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

Kowani Lapor ke KPAI terkait Pelibatan Anak saat Demo Tolak RUU HIP, Korlap Demo: Pengalihan Isu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaporkan pelibatan anak pada aksi unjuk rasa atau demo terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terkait laporan itu, koordinator lapangan (korlap) aksi massa demo yakni Edy Mulyadi mengaku tak ambil pusing.

Menurutnya, laporan Kowani kepada KPAI adalah upaya pengalihan isu akan RUU HIP yang ditolaknya.

"Laporan itu ke KPAI buat saya adalah bagian upaya pengalihan isu," ujar Edy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Edy mengaku tak peduli akan laporan tersebut. Pihaknya hanya fokus agar RUU HIP nantinya akan ditolak dan dicabut dari Prolegnas.

Baca: Temuan KPAI Soal Pelibatan Anak dalam Aksi Demo, Ada Kesamaan di Setiap Demo

Selain itu, dia meminta agar ada proses hukum bagi inisiator, konseptor, serta partai pengusul dari RUU HIP.

"Kita nggak pedulilah, nggak ada urusan dengan laporan-laporan itu," tegasnya.

"Bahwa kita tetap fokus dengan RUU HIP, termasuk menuntut para inisiator dan konseptornya untuk diproses secara hukum. Bahkan partai (pengusulnya) karena sudah melakukan pelanggaran ideologi, mengganti memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila," imbuh Edy.

Sebelumnya diberitakan, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaporkan adanya pelibatan anak pada aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP kepada komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Soskeskel) KOWANI, Khalilah mengungkapkan kegelisahannya kepada Komisioner KPAI, Susianah.

"Harapan kami ini bisa ditindak secara tegas," ujar Khalilah di kantor KPAI, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kowani melaporkan sejumlah panitia yang melakukan aksi yaitu FPI, GNF, Alumni 212 dan Edi Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi demo RUU HIP para 24 Juni 2020, di depan DPR.

Di antaranya juga terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan, di mana sejumlah anak yang turut serta dalam aksi demo tidak dibekali masker atau penerapan jarak fisik.

Khalila berujar KOWANI merasa prihatin dan menyayangkan hal tersebut. Dikarenakan ditengah kondisi dunia dan bangsa kita yang sedang mengalami krisis Pandemi Covid 19 anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi.

"Saat ini kita ada di masa pandemi, di masa pandemi Indonesia tidak menunjukan penurunan kasus, yang ada makin melonjak," ungkapnya.

Khalila mengungkapkan pada Minggu 28 Juni 2020 tercatat penambahan kasus Covid-19 secara global sebanyak 167.614 dimana Indonesia berada di peringkat pertama se ASEAN.

Bahkan Indonesia memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara yakni mencapai 2.720 korban jiwa.

Ditambah lagi berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per tanggal 22 Juni 2020 Kematian Kasus Covid 19 pada Anak di Indonesia adalah tertinggi di ASIA bahkan di dunia.

"Data dari Ikatan dokter anak menunjukan angka kematian covid pada anak itu terbesar di Indonesia. Itu sangat mengerikan," lanjutnya.

Kowani melaporkan hal ini Kepada KPAI, karena panitia telah melanggar Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera.

"Aksi pelibatan anak kemarin itu banyak dan mereka tidak menggunakan masker. Kowani khawatir eksploitasi kepada anak dapat diulang-ulang kembali dan ini dapat mengganggu karakter anak bangsa," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini