News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login bekasi.siap-ppdb.com, Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Simak Cara Daftarnya

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi, Jawa Barat, tahun ajaran 2020/2012 telah dibuka hari ini, Rabu (1/7/2020). Login bekasi.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi, Jawa Barat, tahun ajaran 2020/2012 telah dibuka hari ini, Rabu (1/7/2020).

Pengumuman tersebut diketahui melalui laman resmi bekasi.siap-ppdb.com.

Diketahui PPDB Bekasi dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Sebagai informasi, PPDB Bekasi online akan dibuka hingga 4 Juli 2020 mendatang.

PPDB Bekasi akan dilakukan secara online dan berlangsung secara serentak untuk jenjang SD dan SMP.

Baca: PPDB Jakarta 2020 Jalur Prestasi Dibuka, Akses ppdb.jakarta.go.id, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Dibuka 1 Juli 2020, Ini Tahapannya

Bagi calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui laman resmi bekasi.siap-ppdb.com atau di link berikut ini:

<<<KLIK DI SINI>>>

Berikut tata cara daftar PPDB Bekasi secara online:

- Login di laman bekasi.siap-ppdb.com

- Peserta didik baru diharuskan untuk memasukkan nomor verifikasi pada saat prapendaftaran.

- Pilih sekolah yang dituju

- Masukkan jalur yang akan ditempuh

POSKO PPDB - Petugas posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) JB II, sedang melayani pengaduan orang tua murid yang mengalami kesulitan teknis dalam melakukan pendaftaran PPDB online, Selasa (30/6/2020). Posko PPDB JB II siap membantu melayani pengaduan masalah yang berkaitan dengan pendaftaran PPDB di sekolah yang dituju hingga selesai. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ada empat jalur yang bisa dipilih, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Calon peserta didik berhak memilih dua sekolah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini