News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JELANG NEW NORMAL - Petugas gabungan TNI, Polri dan keamanan Angkasa Pura 2 sedang melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada calon penumpang jelang diberlakukannya new normal, di Terminal 2 , Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (4/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo, menyarankan pengetatan aturan pembatasan sosial bagi penumpang transportasi umum di masa pandemi Covid-19 sebaiknya tidak hanya terfokus di bandara.

“Kenapa selama pengendalian, seolah hanya terkonsentrasi di Bandara saja, padahal transportasi itu juga melalui laut dan darat,” ujar Iis dalam rapat kerja Komisi V dengan Menhub, MenPUPR, dan Kakorlantas Polri tentang Evaluasi sarana & prasarana arus mudik Lebaran 2020, Rabu (1/7/2020) kemarin.

Baca: Menteri Kesehatan Selandia Baru Mundur Setelah Kasus Covid-19 Muncul Lagi

Iis juga mempertanyakan mahalnya biaya rapid test maupun Swab/PCR, padahal sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya.

"Seharusnya masyarakat diberi kemudahan dalam memeriksakan diri demi penanggulangan penyebaran Covid-19. Apalagi ini berkaitan dengan syarat untuk mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” katanya.

Baca: Amerika Serikat Borong Remdesivir Sebagai Obat Covid-19, Tiap Paket Dibandrol Rp 45 Juta

Iis berharap, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi tidak semakin terbebani dengan mahalnya biaya pemeriksaan ini.

Menurut dia, masyarakat sudah sangat terpuruk secara ekonomi karena penghasilan yang menurun.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab hampir seluruh sektor kehidupan dalam beraktivitas membutuhkan hasil rapid test dan swab/PCR untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Baca: Di Forum UNWTO, Kemenparekraf Sampaikan Tiga Langkah Besar Mitigasi Dampak Covid-19

Seperti halnya jika ada masyarakat yang sakit meski tidak ada kaitanya dengan Covid-19, pihak rumah sakit lazimnya akan mewajibkan pasien untuk mengikuti rapid test atau swab/PCR terlebih dahulu.

"Tentu ini sangat membebani," kata legislator dari dapil Jawa Barat 2 ini.

Sebagai informasi biaya rapid tes berkisar antara Rp300-500 ribu rupiah, sedangkan untuk pemeriksaan Swab/PCR pihak rumah sakit atau klinik membanderolnya antara Rp1,5-2,5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini