News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Komisi Kejaksaan Buka Peluang Panggil Jaksa Kasus Novel Baswedan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI membuka peluang memangil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan sorotan publik atas kinerja JPU dalam menangani perkara tersebut.

Tiga JPU itu ialah Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan.

Baca: Komisi Kejaksaan Dalami Bukti Laporan Novel Baswedan soal Sidang Teror Air Keras

Demikian diutarakan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di kantornya, Kamis (2/7/2020), usai melakukan klarifikasi terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.

"Jadi, karena tugas itu diatur kita tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya [memanggil JPU]. Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan kita tunggu dulu," ujar Barita.

Baca: Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Sebesar Rp3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden

Barita mengungkapkan pihaknya membutuhkan keterangan JPU atas laporan yang dilayangkan Novel dan Tim Penasihat Hukum terkait tuntutan ringan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus teror air keras.

Tindakan tersebut, kata dia, semata-mata agar pihaknya dapat menangani laporan secara objektif.

Selain itu, Barita menambahkan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara juga akan menjadi perhatian Komisi Kejaksaan dalam menangani laporan tersebut.

"Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," katanya.

Barita menuturkan hasil rekomendasi nanti bisa berupa penghargaan dan hukuman.

Pun, lanjut dia, rekomendasi tersebut harus dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca: Harapan Keadilan bagi Novel Baswedan dan Publik Terletak pada Nurani Majelis Hakim

"Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan sempat mengutarakan bakal memanggil Jaksa Fedrik Adhar terkait dugaan hidup mewah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini