News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Komisi Kejaksaan Buka Peluang Panggil Jaksa Kasus Novel Baswedan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan

Langkah ini menindaklanjuti perbincangan publik di media sosial yang menyinggung pendapatan Fedrik sebagai jaksa dengan keberadaan barang-barang mewah yang diunggahnya.

"Kami akan melakukan klarifikasi terkait info yang beredar itu untuk mendapatkan kejelasan duduk masalahnya, untuk bisa diambil tindakan sesuai kewenangan komisi dan ketentuan yang ada," kata Barita, Selasa (16/6/2020).

Soal 'Kembalikan' Uang Pengobatan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu menggubris pernyataan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.

Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Novel Baswedan Terkait Sidang Penganiayaan

"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Novel Baswedan Terkait Sidang Penganiayaan

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Baca: Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Tidak berharap

Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini