TRIBUNNEWS.COM - New Normal yang dicanangkan pemerintah Indonesia pun mau tak mau membuat beberapa aktivitas masyarakat dibuka kembali.
Dengan dorongan New Normal tersebut, diharapkan aktivitas masyarakat terutama di bidang ekonomi mampu kembali bergulir ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu yang menjadi ciri khas dalam penerapan New Normal Covid-19 adalah kepemilikian Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Terutama di DKI Jakarta yang merupakan pusat dari segala aktivitas negara Indonesia, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) adalah surat yang penting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pendatang yang ingin memasuki wilayah Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Aturan ini dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya diketahui bahwa Jakarta sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hingga Selasa (2/7/2020), jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11.637 kasus dengan jumlah kematian mencapai 632 kasus.