"Berbagai kasus kekerasan seksual terus terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara."
"Sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan," kata Alicia dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas,com.
Alicia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat RUU PKS layak diprioritaskan.
Pertama, akses pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat minim.
Kedua, pengabaian proses pemulihan korban kekerasan seksual, terkait pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan.
Ketiga, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual belum diatur secara komprehensif.
Baca: Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat
Wakil Ketua DPR
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, memiliki alasan yan masuk akal.
Sebab, menurut Dasco, RUU PKS telah menimbulkan polemik di masyarakat.
"Apa yang diusulkan (Komisi VIII) juga rasional, karena RUU ini menuai polemik di masyarakat."
"Kemudian di kaum perempuan juga, ini kan sudah sangat panjang polemik ini," terang Dasco.
Dasco mengatakan, penarikan itu berdasarkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Perjalanan RUU PKS Menunggu Kepastian RUU KUHP
RUU PKS nantinya dapat kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU."