Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap founder Kaskus Andrew Darwis, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan Jack Lapian telah menjalani berita acara pidana (BAP) oleh penyidik.
Total ada 40 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"JBL tadi audah diperiksa di Subdit 4 Ditpidum dari pukul 10.15-18.00 WIB diambil BAP tersangka, ada 40 pertanyaan," kata Awi kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Baca: Baku Tembak dengan Polisi, Begal di OKU Timur Tewas
Menurutnya kepolisian memutuskan tidak menahan Jack Lapian meskipun telah berstatus tersangka.
Alasannya, tersangka disebut telah bersikap kooperatif terkait kasus tersebut.
"Yang besangkutan kooperatif dan tidak ditahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara sejak 16 Juni 2020 lalu.
Baca: Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Imbau Korban Melapor
Hasilnya, status keduanya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gear perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikan dari saksi menjdi tersangka," kata Awi di Kantor DivHumas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Dia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus tersebut.