Dua ahli yang dihadirkan diketahui berasal dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelasnya.
Ke depan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap bos Kaskus.
Baca: Kapolri: Oknum Polisi yang Tersangkut Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 Juni 2020," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berbeda-beda. Jack Lapian dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sementara Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus
Pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam berupa jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pendiri Andrew ke tingkat penyidikan.
Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke aparat kepolisian.
"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis, dalam sesi jumpa pers di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Dia mengaku upaya membangun citra baik selama ini terdampak buruk dari adanya kasus tersebut. Dia membantah telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan.
"Saya ini tak pernah kena kasus. Dari awal, saya berupaya membangun image sebagus mungkin. Ternyata mulai tahun ini, Januari tiba-tiba kena kasus. Di google, tiga halaman depan Andrew kasus, Andrew kasus," ujarnya.
Atas kasus itu, dia mengalami kerugian materiil dan immateriil.
"Jadi pelajaran untuk saya. Orang mau bisnis dengan trackrecord bagus sekarang jadi off," tambahnya.