News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Berdasarkan pengalaman itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini diharapkan bisa segera disahkan.

Lantaran akan ada terobosan dalam RUU tersebut, korban kekerasan seksual bisa juga berperan sebagai saksi.

"Terobosan itu yang ada di RUU PKS, bahwa seorang korban bisa menjadi saksi, tanpa perlu saksi lainnya."

"Karena kita sudah jenuh dengan situasi pendampingan korban, selalu kalah di proses hukum, kasus nggak selesai justru korban dapat stigma berulang," terang Dinov.

Alasan RUU PKS tak kunjung disahkan

Dinov juga membeberkan sederet alasan mengapa RUU PKS tak kunjung disahkan.

Dinov mengaku sudah sejak 2017 memantau perkembangan RUU PKS di DPR RI.

Hingga kabar ditariknya dari Prolegnas 2020 mencuat ke publik, Dinov menuturkan substansi dari RUU PKS ini masih belum dibahas.

Padahal, proses pembahasannya sudah berjalan selama lebih dari tiga tahun.

Hal itu dikarenakan, selalu ada berbagai alasan dari pihak penolak RUU PKS yang menghambat.

Misalnya, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan

"Alasan-alasan mereka tidak masuk akal, tidak sesuai dengan inti RUU PKS."

"Padahal intinya ini memberikan keadilan bagi korban yang selama ini sulit didapatkan," ujar Dinov.

Contoh lain yang sempat menjadi kontroversi pada akhir 2019 lalu, RUU PKS diangap melegalkan seks bebas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini