News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita membeberkan sulitnya mendampingi korban kekerasan seksual tanpa payung hukum.

Menurut Dinov, sapannya, kasus kekerasan yang menimpa perempuan dewasa, akan berakhir suka sama suka.

Biasanya, korban justru didorong bersalah lantaran stigma negatif yang masih bersarang di Indonesia.

Seperti anggapan mengapa perempuan mau melakukan itu, tidak pantas keluar malam dan memakai pakaian minim.

"Kasus kekerasan seksual bukan dianggap melanggar kemanusiaan."

"Jadi seperti dianggap melanggar norma dan budaya saja," ungkap Dinov kepada Tribunnews, melalui Zoom Meeting, Kamis (2/7/2020) malam.

Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita. (Tribunnews/Istimewa)

Baca: RUU PKS Dianggap Mengadopsi Ideologi Barat, LBH APIK: Justru Kita Lihat Situasi Korban di Indonesia

Lebih parahnya lagi, bila kasus kekerasan seksual terjadi di daerah-daerah.

Maka penyelesaikan kasus biasanya berakhir membayar denda atau korban dinikahkan dengan pelaku.

"Jadi belum ada payung hukum yang membicarakan bagaimana dengan korbannya."

"Pelaku bisa dihukum dipenjara, tetapi yang memastikan korban pulih dan kembali beraktivas itu tidak ada," terang Dinov.

Dalam setahun terakhir ini misalnya, LBH APIK mendampingi 140an korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Namun, yang bisa masuk ke jalur hukum hanya sekitar 11 kasus saja.

Ilustrasi pelecehan - Begini kronologi menantu cabuli ibu mertuanya hingga tujuh kali. Pelaku tak segan melecehkan meski korban berada di pinggir jalan. (UPI.com)

Baca: LBH APIK Jakarta Beberkan Sederet Alasan Mengapa RUU PKS Harus Benar-benar Disahkan

Dinov menuturkan, kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum lantaran sulitnya mendapat bukti dan saksi.

"Padahal kalau memang ada saksi, kejadian kekerasan seksual tidak akan terjadi," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini