Diberitakan Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan polisi akan menyelidiki kasus pelecehan non-verbal tersebut.
"Kami akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya. Karena belum ada laporannya," kata Yusri, Kamis (2/7/2020).
Menurut Yusri, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawan kedai kopi ternama di Indonesia itu sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: VIRAL Video Istri PNS Medan Ngamuk saat Gerebek Suami Selingkuh di Hotel Bersama Pegawai Minimarket
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kami kena kan juga pasal UU ITE," kata Yusri.
Yusri pun berharap, korban pelecehan seksual tersebut dapat segera melapor ke polisi.
"Kami juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kami akan tindak lanjutkan," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video aksi pelecehan seksual yang dilakukan pegawai Starbucks itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, awalnya terlihat seorang pegawai Starbucks tengah memantau rekaman CCTV di& back office.
Seorang temannya yang tengah merekamnya kemudian meminta supaya ia menunjukkan sebuah video dari tangkapan CCTV tersebut.
"Yang tadi dong, yang di depan dong," ujar perekam video.
Baca: Viral ABG Dianiaya, Berawal dari Saling Sindiran di WhatsApp Lalu Berkelahi di Tengah Lapangan
Baca: VIRAL Pasangan Bangun Rumah Estetik, Dibangun saat Pacaran dan Didesain Sang Mantan
Si pegawai itu pun lantas menyorot payudara seorang pengunjung wanita berbaju putih.
Setelah itu, terdengar suara tawa dari si perekam video.
Aksi tak pantas dari dua pegawai Starbucks tersebut terungkap dalam unggahan video akun Twitter @LisaAbet, Rabu (1/7/2020).