TRIBUNNEWS.COM - Aktivis dari Aliansi Kebangsaan, Yudi Latif turut memberikan komentarnya terkait bergejolaknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di tengah-tengah masyrakat.
Yudi menyatakan secara tegas ideologi Pancasila tidak boleh dipolitisasi.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam gelaran webinar bertema RUU HIP: Pelemahan Ideologi Pancasila? yang digelar Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Malang.
“Pelajaran terpenting yang dapat diambil dari RUU HIP ini memberikan kita kesadaran bahwasanya ada sesuatu yang tidak boleh dipolitisasi dalam kehidupan politik di Indonesia."
"Apa lagi yang bersifat fundamental dalam keberlangsungan kehidupan suatu bangsa, seperti Pancasila," ujarnya dikutip dari channel YouTube FKIP UMM OFFICIAL, Jumat (3/7/2020).
Baca: Fraksi PKS DPR: Pemerintah Plin-plan Menyikapi RUU HIP
Baca: Hasto Kristiyanto dan Rieke Pitaloka Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait RUU HIP
Baca: Bertemu Pimpinan MPR RI, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Minta Pro-Kontra RUU HIP Dihentikan
Yudi menilai, pasal-pasal yang muncul dalam RUU HIP mengindikasikan adanya ketidakseriusan dalam penyusunannya.
Orang-orang yang menyusun dan mengusulkan terkesan tidak serius.
Yudi mengaku menemukan sejumlah miskonsepsi dalam RUU HIP ini.
"Hal-hal elementer tidak terkoneksi dengan baik dan antar pasal tidak sejalan," imbuhnya.
Pada akhir paparannya, pria yang pernah aktif di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini pun menegaskan bahwa RUU HIP justru menimbulkan masalah baru.
“RUU ini bermasalah. Ketidakjernihan RUU ini justru melahirkan isu decline dan kontraproduktif terhadap usaha-usaha sosialisasi Pancasila,” pungkas penulis buku Negara Paripurna ini.
Dosen PPKn UMM, Dr Nurul Zuriah turut menyampaikan pandangannya.
Nurul menyebut RUU HIP akan menjadi sumber konflik karena pasal-pasalnya tidak koheren dan memberi peluang terjadinya intervensi kekuasaan terhadap Pancasila.
Baca: Sikapi Wacana RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Politikus Demokrat: Kok Ngotot Banget
Baca: Banyak Ditolak Masyarakat, RUU HIP Harus Dicabut Dari Program Legislasi Nasional
Baca: Demokrat Minta RUU HIP Didrop karena Degradasi Pancasila
Dirinya telaah melakukan analisis terhadap pasal-pasal RUU HIP yang dinilainya melenceng dari nilai-nilai Pancasila, di antaranya Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1, Pasal 7, dan Pasal 8 huruf f.
Atas telaah tersebut, Nurul Zuriah memberikan tiga kesimpulan.
“Simpulannya, pertama RUU HIP bermaksud menggeser ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dengan paham materialism."
"Dua RUU HIP bermaksud untuk mendukung Pancasila setara dengan negara."
"Dan ketiga RUU HIP akan menjadi sumber konflik karena pasal-pasalnya tidak koheren dan memberi peluang terjadinya intervensi kekuasaan terhadap Pancasila,” pungkas dosen senior Prodi PPKn FKIP UMM ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)