Pengajuan cetak PIN/Token
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun"
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi
5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan proses pendaftaran
Aktivasi PIN/Token
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token
3. Mengganti PIN/Token dengan password
setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran
Alur Pendaftaran
a. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id