Evaluasi tersebut mencakup diantaranya pemenuhan kewajiban Lembaga Pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja dan penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, serta program pelatihan.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin hasil evaluasi:
Pertama, beberapa mitra platform digital kartu prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri atas beberapa jenis atau kelas pelatihan. Paket pelatihan ini diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital (paket pelatihan).
Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut, setelah mereka mendapat insentif tunai.
Ketiga, akibatnya, maka tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.
Keempat, Manajemen Pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.