News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setuju Pengaturan PIP Jadi UU, Pengamat: Pancasila Harus Terlindung dari Ideologi Lain

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-undang (UU).

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) diatur dalam Undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Agus dalam Webinar Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang yang diselenggarakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS, Jumat (3/7/2020).

Agus mengungkapkan diaturnya PIP dalam UU adalah langkah yang tepat.

"Karena selama ini dalam praktik ketatanegaraan pengaturan lembaga-lembaga pembinaan telah lazim dilakukan melalui UU," ujar Agus.

"Seperti Pembinaan Pramuka, Pembinaan Perpustakaan dan Pembinaan Kearsipanan Nasional," imbuhnya.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: Try Sutrisno Harap RUU PIP Jadi Undang-Undang

Baca: PDIP Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, Legislator PAN: Penggantian Nama Tak Selesaikan Masalah 

Agus juga mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila bukan menjadikan Pancasila alat kekuasaan pemerintah.

"Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti Komunisme, Leninisme, Liberalisme dan Khilafahisme," ungkap Direktur LKBH FH UNS itu.

Menurut Agus, pengaturan PIP dalam UU haruslah dilakukan dengan tidak akan mereplikasi kembali era Orde Baru.

"Yang mana dalam penguatan ideologi Pancasila sangat indoktrinatif, tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan kreatifitas pembudayaannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi dan kewenangan BPIP merupakan keniscayaan.

Baca: Sikapi Wacana RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Politikus Demokrat: Kok Ngotot Banget

Baca: Bertemu Pimpinan MPR, LVRI Usul RUU HIP Jadi RUU PIP

"Mengingat sejak era Reformasi 1998 kita kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara karena kewenagan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan dan partisipatif," ungkapnya.

Agus juga berpendapat PIP tidak pas jika diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam Perpres itu berarti hanya menyerahkan pada kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR," ungkapnya.

Menurut Agus, hal ini bisa berakibat buruk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini