News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setuju Pengaturan PIP Jadi UU, Pengamat: Pancasila Harus Terlindung dari Ideologi Lain

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-undang (UU).

"Akibatnya justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh presiden," katanya.

Oleh karena itu, Agus menilai PIP perlu diatur kelembagaannya dalam bentuk UU.

"Agar tak juga mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," ungkap Agus.

Baca: Viral Wisuda Drive Thru di UNS, Wisudawan Naik Andong hingga Becak

Diketahui sejumlah tokoh nasional menjadi pembicara dalam Webinar Nasional Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang tersebut.

Webinar Nasional Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang (Tribunnews/FH UNS)

Mereka adalah :

1. Prof Dr Jamal Wiwoho, Rektor UNS sekaligus Ketua Majelis Rektor PTN Se-Indonesia.

2. Dr. Phil. Sahiron Syamsudin, Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

3. Prof Romli Atmasasmita Gubes Emiritus FH Universitas Padjadjaran.

4. Prof Hermanu Joebagio Ketua Pusat Pengamalan Pancasila UNS.

5. Dr Bayu Dwi Anggono Dir. Puskapsi Universitas Negeri Jember.

6. Dr Agus Riewanto Direktur LKBH FH UNS dan Pengajar Hukum Tata Negara FH UNS.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini