"Akibatnya justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh presiden," katanya.
Oleh karena itu, Agus menilai PIP perlu diatur kelembagaannya dalam bentuk UU.
"Agar tak juga mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," ungkap Agus.
Baca: Viral Wisuda Drive Thru di UNS, Wisudawan Naik Andong hingga Becak
Diketahui sejumlah tokoh nasional menjadi pembicara dalam Webinar Nasional Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang tersebut.
Mereka adalah :
1. Prof Dr Jamal Wiwoho, Rektor UNS sekaligus Ketua Majelis Rektor PTN Se-Indonesia.
2. Dr. Phil. Sahiron Syamsudin, Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. Prof Romli Atmasasmita Gubes Emiritus FH Universitas Padjadjaran.
4. Prof Hermanu Joebagio Ketua Pusat Pengamalan Pancasila UNS.
5. Dr Bayu Dwi Anggono Dir. Puskapsi Universitas Negeri Jember.
6. Dr Agus Riewanto Direktur LKBH FH UNS dan Pengajar Hukum Tata Negara FH UNS.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)