TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) diatur dalam Undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Agus dalam Webinar Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang yang diselenggarakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS, Jumat (3/7/2020).
Agus mengungkapkan diaturnya PIP dalam UU adalah langkah yang tepat.
"Karena selama ini dalam praktik ketatanegaraan pengaturan lembaga-lembaga pembinaan telah lazim dilakukan melalui UU," ujar Agus.
"Seperti Pembinaan Pramuka, Pembinaan Perpustakaan dan Pembinaan Kearsipanan Nasional," imbuhnya.
Baca: Try Sutrisno Harap RUU PIP Jadi Undang-Undang
Baca: PDIP Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, Legislator PAN: Penggantian Nama Tak Selesaikan Masalah
Agus juga mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila bukan menjadikan Pancasila alat kekuasaan pemerintah.
"Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti Komunisme, Leninisme, Liberalisme dan Khilafahisme," ungkap Direktur LKBH FH UNS itu.
Menurut Agus, pengaturan PIP dalam UU haruslah dilakukan dengan tidak akan mereplikasi kembali era Orde Baru.
"Yang mana dalam penguatan ideologi Pancasila sangat indoktrinatif, tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan kreatifitas pembudayaannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi dan kewenangan BPIP merupakan keniscayaan.
Baca: Sikapi Wacana RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Politikus Demokrat: Kok Ngotot Banget
Baca: Bertemu Pimpinan MPR, LVRI Usul RUU HIP Jadi RUU PIP
"Mengingat sejak era Reformasi 1998 kita kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara karena kewenagan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan dan partisipatif," ungkapnya.
Agus juga berpendapat PIP tidak pas jika diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam Perpres itu berarti hanya menyerahkan pada kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR," ungkapnya.
Menurut Agus, hal ini bisa berakibat buruk.
"Akibatnya justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh presiden," katanya.
Oleh karena itu, Agus menilai PIP perlu diatur kelembagaannya dalam bentuk UU.
"Agar tak juga mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," ungkap Agus.
Baca: Viral Wisuda Drive Thru di UNS, Wisudawan Naik Andong hingga Becak
Diketahui sejumlah tokoh nasional menjadi pembicara dalam Webinar Nasional Urgensitas Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang tersebut.
Mereka adalah :
1. Prof Dr Jamal Wiwoho, Rektor UNS sekaligus Ketua Majelis Rektor PTN Se-Indonesia.
2. Dr. Phil. Sahiron Syamsudin, Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. Prof Romli Atmasasmita Gubes Emiritus FH Universitas Padjadjaran.
4. Prof Hermanu Joebagio Ketua Pusat Pengamalan Pancasila UNS.
5. Dr Bayu Dwi Anggono Dir. Puskapsi Universitas Negeri Jember.
6. Dr Agus Riewanto Direktur LKBH FH UNS dan Pengajar Hukum Tata Negara FH UNS.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)