TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peranan 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR menjelaskan, awalnya manajemen Jiwasraya mendekati dan mengundang belasan MI tersebut. Dari situ, para MI diminta untuk membeli saham - saham yang sudah ditentukan.
Baca: Pengamat: Bukan Pemblokiran Rekening, Perusahaan Asuransi Gagal Bayar karena Saham Gorengan
Baca: Penjelasan BEI soal Saham Gorengan
Baca: BEI Jelaskan Istilah Saham Gorengan, Ini Ciri-cirinya
"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham - saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7).
Belasan MI itu pun setuju untuk membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham - saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Selain itu, transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee yang terafiliasi dengan dua orang tersebut. Dari situ, MI tersebut berperan tidak netral dalam mengelola investasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sinilah MI berperan tidak netral karena membeli saham hasil gorengan sehingga Jiwasraya mengalami kerugian. Inilah salah satu konstruksi tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Lanjut dia, tidak ada perbedaan antara MI yang satu dengan yang lain. Masing- masing didekati Jiwasraya, diajak kompromi dan diminta membeli saham gorengan.
Baca: Hasil Tes Terdakwa Jiwasraya Negatif Covid-19, Sidang Kembali Digelar Senin Depan
Baca: Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya
Baca: Dirut PT Jiwasraya Ungkap Kondisi Produk JS Saving Plan Periode 2012-2017
"MI jadi tidak independen. Menurut peraturan OJK, MI seharusnya independen untuk menentukan produk investasi yang harus dibeli," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya.
Mereka diduga rugikan negara Rp 12,15 triliun karena harga saham - saham di reksadana tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara tidak wajar.
MI yang ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.
Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. MNC Asset Management satu dari 13 MI angkat bicara.
"Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," kata MI itu dalam rilisnya.
Sinarmas Asset Management juga memberikan pernyataan.
"Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan