Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan atas kasus persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan jaksa komisi lembaga anti rasuah telah melaksanakan putusan pengadilan pada Kamis (3/5/2020).
Saat ini, Risyanto Suanda dimasukkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.
"Terdakwa Risyanto Suanda telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Ali menuturkan Ristanto dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 30 ribu dollar AS dalam persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.
"Terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai USD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dimana terpidana menyetujui Mujib Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo," ujarnya.
Terdakwa juga akan diminta membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300,00 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu itu terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca: Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Suap Impor Perikanan
Baca: Perum Perindo Ekspor 15 Ton Gurita ke Jepang
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sunarso, ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Risyanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunarso saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, majelis hakim menambahkan hukuman pidana tambahan terhadap terdakwa Risyanto Suwanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.