News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Upaya pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp 200 juta, barang bukti (BB) nomor 379 dan 381

Dan hasil pelelangan satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS di barang bukti nomor 306.

Satu buah tas tangan warna merah maroon merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton barang bukti nomor 307.

Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah BB nomor 308.

Satu buah jam tangan merk Federik contans jnv dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Federik contans jnv barang bukti nomor 309.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini