Kemudian pada saat kejadian kedua korban yang memasuki area KM.09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu.
Sehingga sebagaimana aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush (penyergapan / penghadangan) terhadap kedua orang tidak dikenal.
4. Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak “jangan bergerak” dan “jangan melarikan diri”.
Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Mengetahui yang ditembak jatuh, maka anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM.09 yaitu Desa Kawende Kec. Poso Pesisir Utara, selanjutnya terhadap korban dilakukan evakuasi ke desa.
5. Dua hari pasca kejadian yaitu tanggal 4 Juni 2020, tidak jauh dari TKP tanggal 2 Juni 2020 telah terjadi kontak senjata antara Satgas Tinombala dengan Kelompok Ali Kalora yang menyebabkan Danton Brimob Ipda MA mengalami luka tembak di bahu bagian kanan.
6. Karo Provost Divpropam Polri telah mendatangi rumah keluarga korban yang selama ini juga menjadi homebase (pangkal gerak anggota Brimob / Satgas Tinombala) sebelum menuju ke KM 09 dan pihak keluarga membuat pernyataan serta berharap bahwa apabila saat proses pemeriksaan petugas terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas, agar diberikan hukuman saja dan tidak dipecat atau dikeluarkan sebagai anggota Polri.