Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI membeberkan kronologi adanya insiden salah tembak yang diduga dilakukan tim Satgas Tinombala di KM 09 Poso, Sulawesi Tengah pada 2 Juni 2020 lalu.
Total, ada enam fakta yang ditemukan oleh kepolisian dalam insiden itu.
Dalam kasus ini, dua petani kebun kopi yang bernama Syarifudin (25) dan Firman (17) dinyatakan meninggal dunia.
Mereka meninggal setelah mengalami luka tembak.
"Danpas Pelopor dan Karo Provost telah berkunjung ke Poso, Sulawesi Tengah untuk melakukan investigasi terhadap 12 anggota atau 1 tim yang pada saat itu bertugas mengamankan wilayah itu," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Polisi Awi Setyono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca: 2 Teroris Anak Buah Ali Kalora Tewas Usai Tembak Polisi di Poso: Pelaku Sempat Melawan
Baca: Buntut Dugaan Insiden Salah Tembak Dua Petani Kopi, 12 Anggota Satgas Tinombala Ditarik ke Jakarta
Baca: Dugaan Salah Tembak, Polda Sulteng Turunkan Tim Investigasi
Dari hasil investigasi, pihaknya telah menarik 12 anggota Satgas Tinombala kembali ke Jakarta.
Sebaliknya, mereka akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI.
"Saat ini anggota tim sebanyak 12 orang Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Biro Provost Divpropam Polri dan terkait dengan proyektil peluru saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri," pungkasnya.
Berikut 6 fakta hasil investigasi yang ditemukan dan dirilis oleh pihak kepolisian :
1. Satgas Tinombala dibentuk dalam rangka mengedepankan penegakan hukum dengan memburu target operasi yaitu Kelompok Ali Kalora yang sampai saat ini masih ada 14 orang DPO di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.
2. TKP penembakan yakni KM 09 Desa Kawende Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso berdasarkan analisa Tim intelijen dan Tim IT memang wilayah tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata.
Sehingga demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut dibentuklah Pos Sekat yang berfungsi sebagai kontrol yaitu bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM.09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu.
3. Pada saat kejadian sore hari Pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 15.15 WITA dan sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang turun ataupun pulang.