3. Ganti PIN/Token dengan Password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan 'Pendaftaran'.
Alur Pendaftaran PPDB
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Lapor Diri Online/Daring
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Klik tombol 'Lapor Diri'.
4. Cetak tanda bukti lapor diri.
Perlu diketahui, syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengikuti prapendaftaran adalah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta