TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI telah meminta penjelasan Komisi VII DPR terkait permintaan pelibatan Corporate Social Responsibility (CSR) holding BUMN di bidang tambang.
Dari penjelasan pimpinan Komisi VII DPR, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menyatakan hal itu sudah sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan anggota dewan.
"Dalam pertemuan klarifikasi pimpinan DPR RI menilai apa yang disampaikan pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Gobel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca: Anggota DPR Minta Dilibatkan CSR, Pengamat: BUMN Harus Lepas dari Pesanan Politik
Gobel menyatakan pimpinan DPR telah menelaah bahan dan hasil rapat Komisi VII DPR dengan holding tambang BUMN beberapa waktu lalu.
"Bahwa apa yang dimaksud dengan pelibatan penyerahan CSR BUMN tambang di masa pandemi adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai diamanatkan UUD 1945 dan UU MD3," ucap Gobel.
Gobel menegaskan, CSR yang diserahkan bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa barang seperti masker, hand sanitizer, dan lain-lain.
"Kemudian pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR tidak dalam berbentuk uang atau dana, tetapi dalam bentuk barang seperti masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), Ventilator, sembako dan bantuan dalam bentuk lainnya," ujarnya.