Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia kerja penegakan hukum Komisi III DPR RI mendatangi markas besar kepolisian RI, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020).
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Bantu Cetak KTP Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Lurah Grogol Selatan
Dalam kunjungan kerjanya itu, ada sejumlah masalah yang disoroti oleh Komisi III DPR.
Salah satunya persoalan kabar buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang berada di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan kasus Djoko Tjandra dinilainya di luar akal sehat.
Dia mengaku tak habis pikir ada seorang buronan mendaftarkan sendiri surat peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, tidak boleh kalah dengan pengusaha. Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Arteria di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dalam kasus ini, Arteria menyampaikan lembaga legislator sangat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Djoko Tjandra.
Baca: Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra
Sebaliknya, kasus tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Kita serius banget soal Djoko Tjandra. Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan. Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir imigrasinya hadir, intel kejaksaan juga hadir, teman-teman di kehakiman juga hadir. Kan nggak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," pungkasnya.