News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SIM

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.

Baca: Polri Berikan Layanan SIM Gratis Khusus Bagi Relawan dan Tenaga Medis Pada HUT ke-74 Bhayangkara

Baca: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

Masa berlaku SIM nantinya tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini