TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.
Baca: Polri Berikan Layanan SIM Gratis Khusus Bagi Relawan dan Tenaga Medis Pada HUT ke-74 Bhayangkara
Baca: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik
Masa berlaku SIM nantinya tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.