News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pegawai Jika Ada Lembaga Negara Dibubarkan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membubarkan beberapa lembaga maupun komisi negara yang dinilai tidak produktif. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan agar putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara berdasarkan kajian yang komprehensif.

"MPR juga mendorong Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai yang lembaga tempatnya bekerja dilakukan perampingan, mengingat kondisi saat ini cukup berat ditengah pademi Covid-19," ujar Bamsoet, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurut Bamsoet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus memiliki parameter untuk menentukan lembaga yang dapat dibubarkan atau digabungkan. 

"Kemenpan-RB juga perlu memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga negara yang dianggap kinerjanya tidak maksimal, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya agar putusan yang diambil dapat diterima semua pihak," papar Bamsoet. 

Baca: Banyak Penyelenggara Meninggal, Tommy Soeharto Sebut Pemilu 2019 Tak Demokratis

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada banyak lembaga negara yang patut dipertimbangkan untuk dibubarkan. 

"Memang banyak untuk dipertimbangkan untuk dihapuskan," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, komplek parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Namun, Tjahjo tidak menyebut lembaga apa yang berpotensi untuk dihapus. Ia hanya memaparkan, jumlah lembaga atau komisi negara yang ada saat ini sebanyak 96 instansi.

Tjahjo menyebut, lembaga tersebut dibentuk ada yang melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres), dan undang-undang. 

"Ini harus diclearkan, tapi kalau yang undang-undang harus revisi undang-undang," ucap Tjahjo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini