News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Politikus Gerindra Sebut Putusan MA Tidak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo dan Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra,  Habiburokhman menilai tak ada relevansi Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dengan hasil Pilpres 2019.

Ia menjelaskan dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu. Lalu ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang selain juga memuat ketentuan syarat 20:50 (20 persen suara di lebih dari 50 persen jumlah provinsi) pada Pasal 3 ayat (1) juga membuat aturan tambahan yaitu pasal 3 ayat (7) yang berbunyi: "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih."

"Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 inilah yang digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapuskan.

Dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 maka pengaturan hasil Pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

"Sekarang kita cek hasil Pilpres apakah sudah terpenuhi syarat 20:50 itu. Secara nasional Jokowi - Ma'ruf menang dengan 55,50 perseb berbanding dengan Prabowo- Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo - Sandi unggul di 13 Provinsi," ujar Habiburokhman.

"Karena Jokowi-Ma'ruf unggul di 21 Provinsi tentu saja syarat sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi. Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI itupum curiga ada berbagai pihak yang sengaja menyebarkan wacana pembatalan hasil Pilpres.

"Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian," pungkasnya.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

MA mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Tanggapan Yusril

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini