TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Uji Materil pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 masih terus menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Dr. Humphrey R. Djemat memberikan tanggapannya.
Dia mengatakan berdasarkan Asas Non-Retroaktif yang berlaku di Indonesia maka putusan MA itu tak bisa berlaku surut.
"Karena keluar setelah KPU mengesahkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019. Bahkan setelah keduanya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024," ujar Humprey, Rabu (8/7/2020).
Baca: Demokrat Sebut Putusan MA Bukan Soal Menang Atau Tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019
Putusan Uji Materil No. 44P/Hum/2019 oleh MA pada 28 Oktober 2019 atau 8 hari setelah pelantikan Jokowi-Maruf Amin dan dimuat di laman MA pada 3 Juli 2020, telah membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih (Peraturan KPU).
Menurut Humprye, putusan MA itu mengatur tentang mekanisme penetapan pasangan calon terpilih jika pemilu hanya diikuti oleh 2 pasangan calon, yaitu hanya dilihat dari suara terbanyak saja.
Dikatakan bahwa dasar Mahkamah Agung membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU adalah karena ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang pada pokoknya mengatur syarat lainnya untuk penetapan pasangan calon terpilih.
Yaitu harus menang di lebih dari setengah (50+1) jumlah seluruh provinsi, di mana persentase kemenangannya harus di atas 20 persen.
"Dilihat dari sudut pandang hukum, hasil Putusan Uji Materil ini tidak berdampak apa pun terhadap hasil pemilu yang lalu yang menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai pasangan calon terpilih. Karena hukum Indonesia mengenal Asas Non-Retroaktif yang pada pokoknya melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang," kata Humprey.
Dengan demikian, lanjut dia, norma yang ditetapkan Putusan Uji Materil yaitu membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU, tidak mengikat kepada seluruh peristiwa yang terjadi sebelum tanggal Putusan Uji Materil tersebut.
Dengan kata lain, tegas Humphrey, penetapan Pasangan Calon Terpilih Jokowi-Maruf Amin yang masih menggunakan ketentuan Pasal 3 (7) Peraturan KPU, tetap berlaku. Dan tidak tunduk terhadap norma/isi dari Putusan Uji Materil karena terjadi sebelum Putusan Uji Materil dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Selain itu, sekalipun penentuan Pasangan Calon Terpilih yang lalu tetap harus tunduk pada isi Putusan Uji Materil, berdasarkan info dari KPU diketahui bahwa pasangan Jokowi-Maruf Amin pun sebenarnya telah pula memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 416 UU Pemilu, yaitu memenangi di lebih dari setengah jumlah seluruh provinsi Indonesia, dengan masing-masing kemenangan lebih dari 20 persen," ujarnya.