Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menjamin pemeriksaan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Berbagai persiapan pemeriksaan sudah dilakukan, mulai dari test swab sesuai standar protokol Covid-19," ucap Listyo pada Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).
Selain itu Mabes Polri juga menyiapkan pendampingan kuasa hukum bagi Maria Pauline selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa Bobol Bank BNI: Kecolongan 1 Bulan, Kejar Buron 17 Tahun
"Tim pendampingan atau kuasa hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga kami persiapkan," tambah jenderal bintang tiga itu.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan seorang pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Maria Pauline Kini Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi
Maria bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, Maria dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum Maria dibebaskan dari tahanan.
Maria tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tim Bareskrim Polri menerima penyerahan tersangka Maria secara resmi dari Menkumham Yasonna Laoly.
Kini Maria sudah berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus).