TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk menangkap Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/7/2020).
Mahfud MD menyebutkan Indonesia memiliki tim pemburu koruptor.
Baca: Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan Djoko Tjandra
Sementara itu diketahui Djoko Tjandra merupakan buron terkait kasus korupsi Bank Bali.
Untuk menangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.
Nantinya tim pemburu koruptor akan beranggotakan pimpinan dari berbagai institusi terkait.
Yakni seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kementerian Hukum dan HAM dengan koordinator Kemenko Polhukam.
Mahfud MD mengatakan tim pemburu koruptor sudah berhasil menjalankan tugasnya saat masih aktif dulu.
Sehingga diharapkan Djoko Tjandra juga akan berhasil diburu oleh tim pemburu koruptor.
"Kita itu punya tim pemburu koruptor ini mau kita aktifkan lagi gitu ya, anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, Kemenkumham nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam," terang Mahfud MD.
"Tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu berhasil, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra juga kira-kira begitu," tambahnya.
Untuk mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor, Mahfud MD telah memiliki rencana.
Baca: Mahfud MD Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ari Askhara
Baca: Mabes Polri Siap Jika Kejaksaan Meminta Bantuan untuk Melakukan Penangkapan Djoko Tjandra
Terlebih dahulu Mahfud MD akan memperpanjang Instruksi Presiden (Inpres) yang sudah ada.
Di mana Inpres terdahulu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang lagi.
Inpres tersebut akan menjadi payung hukum terkait adanya tim pemburu koruptor.
Setelah Inpres diperpanjang, akan dikaitkan dengan instumen yang telah dimiliki oleh Kemenko Polhukam.
"Payung hukumnya pernah ada Inpresnya dulu, tapi kemudian Inpres ini 'kan waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi," jelas Mahfud MD.
"Kita akan juga perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instumennya kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," imbuhnya.
Keputusan itu diungkapkan setelah Mahfud MD mengadakan pertemuan dengan sejumlah institusi terkait.
Mulai dari Kejagung, Kemenkumham, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Polri, sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam pertemuan itu seluruh institusi merasa yakin mampu menangkap Djoko Tjandra yang sudah menjadi buron selama 11 tahun.
Sehingga cepat atau lambat, Djoko Tjandra akan segerap ditangkap oleh institusi yang memiliki kewenangan.
"Hadir dari Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dari Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan, dan dari Polri," tutur Mahfud MD.
Baca: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Sejumlah Lembaga Terkait Djoko Tjandra
Baca: Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri
"Kita optimis kalau Djoko Tjandra ini nanti cepat atau lambat akan kita tangkap," lanjutnya.
Mahfud MD menyampaikan, dua institusi seperti Kejagung dan Polri juga bertekad untuk menangkap Djoko Tjandra.
Baik dengan melakukan kerja sama maupun per institusi berdasar pada kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD mengatakan negara akan malu apabila tidak bisa menangkap Djoko Tjandra.
Karena dirasa Djoko Tjandra cukup mempermainkan negara dalam usaha melarikan diri soal kasus korupsinya.
Padahal Indonesia memiliki institusi seperti Polri dan Kejagung yang dinilai bisa menyelesaikan perkara ini dengan mudah.
"Dan tadi semua institusi Kejaksaan Agung dan Polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannya masing-masing," ungkap Mahfud MD.
"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra, polisi kita yang hebat masa tidak bisa nangkap, Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa tidak bisa gitu," lanjutnya.
Menurut Mahfud MD, penangkapan koruptor Djoko Tjandra bukanlah perkara yang sulit.
Seharusnya Polri maupun Kejagung bisa dengan mudah menangkap Djoko Tjandra.
Ia pun menyebutkan akan keterlaluan apabila negara tidak bisa mengamankan buronan tersebut.
Baca: Djoko Tjandra Buat e-KTP: Dukcapil Sudah Hubungi Kejaksaan Agung, Kedepannya Akan Diberi Data DPO
Baca: Buron Djoko Tjandra Sempat Ada di Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Negara Seperti Kalah
"Itu 'kan sebenarnya soal sepele kalau bagi Polri maupun Kejaksaan Agung kalau mau nangkap orang yang begitu. Sehingga kalau nggak bisa keterlaluan, jadi tekadnya itu tadi," tegas Mahfud MD.
Dalam misi perburuan Djoko Tjandra, institusi tersebut telah memiliki tugasnya masing-masing.
Mahfud MD menjelaskan, Kemenkumham dan Kemendagri akan membantu terkait dokumen Djoko Tjandra seperti dokumen kependudukan hingga soal imigrasi.
Kemudian dari KSP akan mengawal instrumen administrasi pemerintahan.
"Kemenkumham serta Kemendagri itu akan mem-backup dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian," ucap Mahfud MD.
"Sedangkan KSP kalau perlu instrumen-instumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah untuk itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)