News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Dulu Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Ngaku 'Dijebak', Pernah Sodorkan Beberapa Nama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 Triliun akhirnya berakhir.

Maria ditangkap di Serbia dan akan dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (09/07/2020) siang ini.

Rustika Herlambang, Direktur Komunkasi Indicator yang sebelumnya merupakan jurnalis Media Indonesia sempat mewawancarai Maria Pauline Lumowa.

Ia menceritakan kisahnya saat mewawancarai Maria Pauline Lumowa ketika masih menjadi buron beberapa tahun yang lalu.

Pertemuan dilakukan di Singapura dengan suasana yang santai dan seolah tidak ada apa-apa, sedangkan di Indonesia Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu buron yang sangat dicari saat itu.

Baca: Kronologi Kaburnya Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 T, Kerap Bolak-balik Singapura-Belanda

Menceritakan persepsi dari Maria Pauline Lumowa bahwa dirinya kaget ketika sekretarisnya memberitahu bahwa rekeningnya diblokir karena diblack list sebagai salah satu pembobol rekening Bank BNI.

Pada saat lakukan wawancara, Maria Pauline Lumowa merasa dijebak dan sempat memberikan beberapa nama, serta alasan kenapa dirinya bisa dijebak.

Pada saat itu, Maria Pauline Lumowa mengatakan sudah ingin mengklarifikasi semuanya karena baginya sangat berat.

Persepsinya sebagai orang yang religius namun mendapatkan suatu cap pembobol bank dan buron.

Pada saat itu, sebetulnya Maria Pauline Lumowa merasa sudah ingin menceritakan semuanya secara jelas, tetapi ia merasa bahwa seperti ada “dijebak”.

Maria Pauline Lumowa juga mengatakan sebenarnya ia memiliki niat baik, dirinya bersedia diperiksa.

Namun ia mau diperiksa di Singapura dengan bantuan pengacara.

Akan tetapi niat tersebut ditolak.

Ia merasa sudah tidak ada harapan dan ingin kembali ke Belanda.

Kronologi kasus

Maria Pauline Lumowa, adalah salah satu buronan Indonesia sejak tahun 2003.

Ia melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Pauline merupakan pemilik dari PT Gramarindo Mega Indonesia.

Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.

Baca: Buron 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI senilai 1,7 Triliun

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu terbang ke Singapura.

Sejak saat itu dia menjadi buronan.

Baca: Buron 17 Tahun, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Pulang ke Indonesia Siang Ini

Penolakan Ekstradisi di Belanda

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara tersebut juga diketahui merupakan warga negara Belanda.

Ia pun juga sering diketahui bolak-balik Belanda – Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada tahun 2010 dan 2014.

Namun, usaha tersebut mendapatkan penolakan dari Belanda.

Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Belanda.

Ditangkap di Serbia

Pada 16 Juli 2019, Maria Pauline ditangkap oleh NBC Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Berkat hubungan yang baik antara Indonesia dan Serbia, Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia.

Sempat mendapat gangguan

Pemulangan buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia,  sempat mendapat 'gangguan', karena pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Serbia.  

Namun, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, gangguan itu berhasil dilewati setelah dengan sejumlah pendekatan dengan para pejabat tinggi Serbia.

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Sempat Merasa Dijebak dan Punya Niat Baik Diperiksa

Pemerintah Serbia, kata Yasonna, akhirnya tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna menambahkan.

Lebih jauh, Yasonna mengungkapkan, dukungan yang diberikan Presiden Serbia dalam proses ektradisi tersebut.  

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara.

Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," tuturnya.

Yasonna juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik) kedua negara.  

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Cerita Maria Pauline Lumowa, Merasa Tak Ada Harapan Hingga "Dijebak"

Dan "Begini Kronologi Kaburnya Maria Pauline Hingga Diekstradisi"

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini