Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menjalani serangkaian protokol kesehatan terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.
Termasuk pemeriksaan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Baca: Buron Kakap Maria Pauline Bisa Ditangkap, Bagaimana dengan Harun Masiku, Djoko Tjandra, dan Lainnya?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, Maria telah menjalani rapid tes yang dilakukan Pusdokkes.
Hasilnya, yang bersangkutan negatif Covid-19.
"Kita juga menerapkan protokol kesehatan, yang bersangkutan sudah di rapid test dan hasilnya negatif," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga akan masih menunggu hasil pemeriksaan tes PCR atau swab terhadap Maria. Hasilnya, masih membutuhkan waktu beberapa hari.
"Kalau swab masih menunggu hasilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Baca: Rekam Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI yang Buron Selama 17 Tahun
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.
Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.