Lalu pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan diketahui dirinya pindah ke Belanda.
Dari hasil pelaporan kepada pihak Mabes Polri dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat TNI sebagai tersangka dugaan L/C fiktif
Pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengaku siap diperiksa bila pemeriksaan dilakukan di Singapura.
Sementara ia tak bisa dibawa ke Indonesia karena tak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Hingga akhirnya, 17 tahun pelarian Maria Pauline berhenti pada Juli 2020, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)