Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.
Nadiem menekankan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Sementara bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh di luar zona hijau, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data para guru dan murid.
Baca: Kemendikbud Alokasikan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Untuk Sekolah Swasta dan Negeri
Baca: IGI Nilai Sebaiknya Nadiem Makarim Tidak Janjikan Jabatan Kepala Sekolah Kepada Guru Penggerak
“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pungkas Nadiem.