News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setara Institute Sebut Syarat Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yontaifib Marinir, salah satu pasukan elit TNI yang berkemampuan anti teror

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme tak bisa kemudian dilakukan terhadap setiap aksi terorisme. 

Ikhsan mengatakan pelibatan TNI baru dilakukan ketika terorisme sudah beyond capacity dari Polri. 

"Tidak semua aksi terorisme memerlukan bantuan pelibatan TNI, karena pada beberapa kasus Polri masih mampu menanganinya. Sehingga pelibatan TNI harusnya bersifat kasuistik, tidak untuk semua aksi terorisme," ujar Ikhsan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020). 

Memang, kata dia, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah dimandatkan dalam UU TNI, dalam kerangka OMSP.

Baca: Danjen Kopassus Nilai TNI Harus Dilibatkan Atasi Terorisme Dalam Aspek Ancaman Kedaulatan Negara

Namun pelibatan TNI ini, harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, sesuai Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Dalam keadaan memaksa, maka berlaku Pasal 18.

"Pelibatan ini harus dilakukan ketika terorisme sudah beyond capacity dari Polri. Maka Polri perlu untuk meminta bantuan TNI. Karena terorisme merupakan domain tindak pidana berdasarkan UU No. 5/2018," kata dia. 

Artinya, lanjut Ikhsan, dalam hal ini berlaku criminal justice system. Dimana ketika TNI dilibatkan, sistem ini seharusnya juga berlaku untuk TNI. 

Oleh karenanya Ikhsan menilai revisi UU Peradilan Militer diperlukan untuk menunjang ini. Apalagi Mei lalu muncul Draft RPerpres terkait Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. 

Di sisi lain, Ikhsan juga merasa perlunya pengaturan terkait eskalasi ancaman. Antara lain seperti eskalasi apa TNI perlu terlibat, TNI memberi bantuan, dan TNI turun langsung. Menurutnya perlu ada pengaturan yang detail terhadap eskalasi ini. 

"Pada beberapa kasus kebelakang, Polri masih bisa menanganinya. Makanya menurut saya, keterangan eskalasi ancaman ini perlu dibuat. Sehingga pelibatan TNI menjadi terukur. Seharusnya dalam RPerpres kemarin sudah ada ini, tetapi belum keliatan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menilai TNI harus dilibatkan dalam mengatasi terorisme dalam aspek ancaman kedaulatan negara karena menurutnya terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime tapi juga merupakan ancaman kedaulatan negara.

Ia mengatakan, suatu negeri akan hancur jika tidak bisa mengatasi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Hal tersebut disampaikan Cantiasa ketika menerima kunjungan dan pengarahan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Gedung Halilintar, Mako Kopassus, Cijantung pada Rabu (8/7/2020).

"Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan tapi dalam aspek ancaman.

Bila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman maka negeri itu akan hancur," kata Cantiasa dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Susilo pada Rabu (8/7/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini