TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil membawa buronan pelaku pembobol Bank BNI Maria Puline Lumowa ke Tanah Air.
Maria Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun buron.
"Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan dengan gigih, selama 17 tahun akhirnya kemudian yang bersangkutan bisa dibawa kembali ke Tanah Air, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI 1,7 Triliun pada Tahun 2003, Dibantu Orang Dalam?
Dasco mengatakan, harus didalami lebih lanjut apakah Maria Lumowa merupakan pelaku utama atau masih ada dalang atau pelaku utama lainnya.
"Harapan kami ditangkapnya Ibu Maria ini dapat membuka tabir gelap yang selama 17 tahun ini tdk bisa kita ketahui kebenaran dari kasus tersebut," ucapnya.
Selain itu, Dasco mengimbau agar aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran buronan lain yang hingga saat ini belum tertangkap.
Dasco meyakini jika ditangani secara serius dan saling bersinergi, maka buronan lain pun akan segera tertangkap.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi dan kami percaya bahwa dengan upaya yang serius para buronan-buronan yang belum ditangkap itu bisa kemudian dengan kerja sama yang baik bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 10.40 WIB, membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.