Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai NasDem Eva Yuliana meyakini Divisi Propam Polri mampu menyelidiki kasus dugaan penganiayaan saksi yang dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Saya yakin Propam Polri mampu menyelidiki dan menghukum secara objektif," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).
Eva mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan itu selesai.
Ia mengatakan kasus tersebut harus diproses sesuai internal kepolisian.
Baca: Dugaan Penganiayaan Saksi di Polsek Percut Sei Tuan, Legislator Minta Mabes Polri Turun Tangan
"Kita serahkan pada mekanisme internal polisi, melalui Divisi Propam," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polsek Percut Sei Tuan Komisaris Polisi Otniel Siahaan sempat menjalani pemeriksaan sebelum dicopot dari jabatannya.
Dia dikaitkan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan polsek setempat.
"Ada enam orang yang diperiksa. Penyidik dan Kanit, termasuk juga Kapolsek, kami periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko usai konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).
Baca: Saksi Pembunuhan Disiksa, Tiga Perwira Polsek Percut Seituan Dicopot
Penyelidikan tersebut untuk mengetahui kebenaran terkait dengan dugaan penganiayaan saksi oleh oknum polisi tersebut.
Setelah pemeriksaan, Polda Sumatera Utara akhirnya mencopot Komisaris Polisi Otniel Siahaan digantikan Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja sebagai Pejabat Sementara (PS).
"Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Armaja, Kamis (9/7/2020).
Baca: Ratusan Rumah Warga di Percut Seituan Sumut Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Selain itu, kata Tatan, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes untuk sidang disiplin. "Delapan orang sudah ditarik ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Diberitakan, seorang kuli bangunan Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Sementara itu, pelaku berinisial A (27) sudah diamankan setelah kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.