13 orang telah dijatuhi hukuman terkait perkara tersebut.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group. BNI kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polri pada akhir 2003, Maria sudah berada di Singapura.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun kedua permintaan itu direspons penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi Maria disidangkan di Belanda. (tribun network/genik)