News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Maria Pauline Ditangkap: Sikap Pemerintah dan Kelanjutan Tim Pembela Koruptor

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi koruptor ditahan

TRIBUNNEWS.COM - Nama Maria Pauline Lumowa (MPL) menjadi sorotan publik,

Wanita ini terlibat pembobolan kas Bank BNI Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang berlangsung pada Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ia yang merupakan warga negara Belanda dibawa ke Indonesia pada Rabu (8/7/2020) setelah ditangkap pada 16 Juli 2019 oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Atas penangkapan tersebut, berbagai reaksi mencuat dari pemerintah dan berbagai tokoh  mengenai pemburuan koruptor.

Pasalnya, masih terdapat buron lainnya yang dicari penegak hukum lantaran terlibat kasus korupsi.

Mulai dari Harun Masiku hingga Djoko Tjandra yang tengah menjadi pembicaraan belakangan.

Lalu bagaimana reaksi atas pemburuan koruptor?

Tangkap Koruptor Lain

Baca: Analis: Pemerintah Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil membawa buronan pelaku pembobol Bank BNI, Maria Puline Lumowa ke Tanah Air.

Maria Lumowa Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun buron.

"Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan dengan gigih, selama 17 tahun akhirnya kemudian yang bersangkutan bisa dibawa kembali ke Tanah Air, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Dasco mengatakan, harus didalami lebih lanjut apakah Maria Lumowa merupakan pelaku utama atau masih ada dalang atau pelaku utama lainnya.

"Harapan kami ditangkapnya Ibu Maria ini dapat membuka tabir gelap yang selama 17 tahun ini tidak bisa kita ketahui kebenaran dari kasus tersebut," ucapnya.

Selain itu, Dasco mengimbau agar aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran buronan lain yang hingga saat ini belum tertangkap.

Dasco meyakini jika ditangani secara serius dan saling bersinergi, maka buronan lain pun akan segera tertangkap.

"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi."

"Kami percaya, dengan upaya yang serius para buronan yang belum ditangkap bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca: Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Cegah Flu Babi Baru

Perkuat APH Dibanding Aktifkan Tim Pemburu Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan, tim pemburu koruptor oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam) belum dibutuhkan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tim tersebut sama sekali tidak bekerja efektif jika melihat sejarah saat pertama kali dibentuk pada 2002 lalu.

"Data ICW menunjukkan, pascadelapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari 16 target penangkapan."

"Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Wana dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Wana berpendapat, seharusnya pemerintah fokus untuk memperkuat aparat penegak hukum (APH) dibandingkan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.

Menurut dia, tim tersebut berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan karena melibatkan kementerian dan beberapa perangkat penegak hukum.

"Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum."

"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya," kata Wana.

Ia lantas menyoroti penangkapan buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui jalur ekstradisi.

Wana berharap, pemerintah ke depan dapat menggunakan pendekatan non-formal antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.

"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," katanya.

Mahfud MD Akan Aktifkan Tim Pemburu Koruptor

Sebelumnya, MenkoPolhukam Mahfud MD menyatakan akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.

Anggota tim itu terdiri dari sejumlah kementerian/ lembaga dan aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.

“Nanti dikoordinasi dari kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir,” kata Mahfud dalam siaran video, Jumat (10/7/2020).

Update Kasus Maria Pauline

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya akan melacak jejak aset pelaku pembobolan kas bank BNI Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.

Nantinya, aset yang terkait tersebut akan dilakukan penyitaan.

"Kita melakukan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI 1,7 Triliun pada Tahun 2003, Dibantu Orang Dalam?

Baca: Aparat Harus Bekerja Bersih dan Profesional Usut Kasus Pembobolan Kas Bank BNI yang Dilakukan Maria

Listyo menambahkan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi lagi untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pemeriksaan terakhir, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut.

"Jadi rencana kita kedepan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," pungkasnya.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.

Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun.  (Tribunnews/Jeprima)

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.

Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.

Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam, Ilham Rian,  Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini