Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial FPH (26) yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (9/7/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pelaku FPH yang merupakan customer service layanan pelanggan sebuah operator seluler sejatinya tidak boleh mengakses sembarangan data pribadi milik pelanggan.
Hal itu pun sesuai dengan aturan yang diatur oleh perseroan.
"FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Baca: Telkomsel Siap Bantu Polisi Terkait Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar
Ia mengatakan pengaksesan data pribadi terkait pelanggan hanya diperbolehkan jika telah melalui izin atasan.
Namun saat itu, pelaku tidak izin saat mengakses data pribadi Denny Siregar.
"FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap orang yang membocorkan data pribadi Denny Siregar.
Ternyata pelaku tersebut adalah customer service sebuah operator seluler di Rungkut, Surabaya, yang berstatus karyawan oursourcing.
Baca: Tanggapan Telkomsel Terkait Adanya Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar
Pelaku berinisial FPH (21) itu dibekuk anggota Bareskrim Polri di gerai tersebut sekira pukul 08.00 WIB pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.
FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan dan pimpinan.
"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca: Soal Kasus Denny Siregar, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Hari Ini
Setelah berhasil memperoleh data tersebut, ungkap Reinhard, pelaku lantas mengirimnya via direct message sebuah akun @Opposite6890.
"Ada data pelanggan pada twitter opposite6890 seperti demikian, namun yang tertulis demikian adalah ini ditulis kembali, atau diketik kembali oleh pemilik akun twitter ini, dan disebarkan," terangnya.
Atas perbuatannya, ungkap Reinhard, FPH, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto UU 30 ayat 1, 2, 3 atau pasal 48 ayat 1 2 3 atau junto pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No 19 atas perubahan UU No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP atau pasal 95 UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
"Ancaman 10 tahun penjara paling lama, denda Rp 10 Miliar," pungkasnya
Tanggapan Telkomsel Terkait Adanya Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar
Operator seluler Telkomsel, menanggapi dugaan adanya kebocoran data yang dialami salah satu pelanggannya.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, menyebutkan bila memang kebocoran data itu benar terjadi maka pihaknya tentu siap membantu dan berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait masalah ini.
Baca: Telkomsel Orbit Sediakan Internet Rumahan dengan Kecepatan Maksimum
"Kami tentunya akan tetap memprioritaskan perlindungan data pelanggan menjadi hal yang utama, terlepas adanya masalah ini," ucap Denny dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Denny juga mengungkapkan, bagi Telkomsel perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang utama.
"Maka dari itu kami juga senantiasa memastikan keamanan data, dan kenyamanan pelanggan dalam berkomunikasi," ucap Denny dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Denny juga menyebutkan, Telkomsel tentunya akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis.
"Kami juga mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial, yang ditetapkan oleh lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional," kata Denny.
Sebelumnya aktivis Deny Siregar, menyatakan akan menggugat Telkomsel ke pengadilan karena menganggap data miliknya mengalami kebocoran.
Pernyataan ini ditulis Deny dalam akun Twitter miliknya pada 5 Juli 2020, dalam tulisan tersebut Deny meminta penjelasan Telkomsel, kenapa datanya bocor dalam waktu 3x24 jam dan mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan.