Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting dicecar anggota Komisi III DPR terkait masuknya buronan Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia.
Jhoni menjelaskan setiap orang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di lapangan.
Baca: Leglislator Demokrat di DPR Usul Dibentuk Pansus Telusuri Buronnya Djoko Tjandra
Baca: Cegah Kasus Djoko Tjandra Terulang, Ahmad Sahroni Minta Imigrasi Perbaiki Sistem
"Kemudian melakukan scan di border control management, di sini akan membaca dokumen data keimigrasian dan memverifikasi," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Jhoni saat ini tereapat 37 pos TPI udara, 90 pos TPI laut, 11 pos Pos Lintas Batas Internasional (PLBI), 44 Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT), 33 Pelabuhan Tempat Pemeriksaan Khusus (TPK), dan totalnya 215 pintu keluar masuk Indonesia yang dijaga.
Selain itu, Jhoni menyebut ada perbatasan darat antara Atambua dengan Timor Leste saja berjarak 268,8 Km, Papua dengan Papua Nugini sepanjang 800 Km, Kalimantan dan Malaysia 2.019 Km.
"Ini belum yang traditional passage antara tiga provinsi yang ada di Thailand Selatan dengan Provinsi Aceh. Kemudian ada traditional passage Johor Malaysia dengan Kepulauan Riau. Baik itu ke Batam, pulau-pulau dekat Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun," papar Ginting.
Ia menyebut, banyak pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia yang tidak diketahui lewat jalur perbatasan dari mana.
"Sehingga tidak semua garis perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga terdapat pos pemeriksaan keimigrasian. Yang celah seperti inilah yang menurut hemat kami sering atau bisa dimanfaatkan oknum untuk keluar masuk Indonesia secara tidak resmi atau ilegal," sambungnya.